MATARAM, 2 September 2026 — Sebuah dugaan penipuan dan penggelapan dalam dunia usaha kini menjadi sorotan publik. Rosihan Anwar, Direktur Percetakan Rosinta Offset & Digital Printing, resmi melaporkan dugaan kerugian yang dialaminya terkait proyek “Tour Wisata VVIP Dompu – NTB” ke Polresta Mataram. Laporan ini turut dikawal ketat oleh SEMESTA NTB yang menilai peristiwa ini merugikan iklim usaha di daerah dan harus ditindak tegas melalui jalur hukum.
Peristiwa bermula dari Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 007/CDW/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang disepakati antara pihak berinisial I selaku Penanggung Jawab “Tour Wisata VVIP Dompu – NTB” sebagai Pengguna Jasa, dan Rosihan Anwar selaku Penyedia Jasa. Proyek yang disepakati berupa “Paket Pengadaan Parsel dan Pembuatan Katalog Destinasi Wisata” dengan nilai kontrak sebesar Rp662.500.000,- dan masa pelaksanaan selama 120 hari kerja. Lingkup pekerjaan mencakup pengadaan parsel berupa Madu, Susu Kuda Liar, dan Tas Anyaman, serta pembuatan Katalog Destinasi Wisata Tahun 2025.
Namun di tengah perjalanan, setelah kesepakatan kerja sama terjalin, pihak berinisial I meminta sejumlah uang tambahan senilai Rp43.500.000,- kepada Rosihan Anwar dengan alasan akan digunakan sebagai biaya administrasi pengurusan dan biaya operasional proyek tersebut. Uang tersebut diserahkan, namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, pekerjaan tidak terealisasi sama sekali, tidak ada kejelasan penggunaan uang tersebut, dan tidak ada kemajuan proyek dari pihak Pengguna Jasa. Rosihan Anwar yang telah mempersiapkan segala kebutuhan produksi sesuai perjanjian justru dirugikan secara materiil maupun waktu, dengan kerugian materiil tercatat senilai Rp43.500.000,- di luar persiapan produksi.
Tak menemukan penyelesaian secara damai, Rosihan Anwar hari ini resmi melaporkan permasalahan tersebut ke Polresta Mataram untuk mencari kepastian hukum. SEMESTA NTB yang turut mengawal perkara ini menilai perbuatan tersebut diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana Penipuan (Pasal 492 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 482 KUHP), karena adanya kesepakatan tertulis yang tidak dilaksanakan, disertai penyerahan sejumlah uang yang kemudian tidak dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
SEMESTA NTB menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk:
1. Segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih;
2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pihak berinisial I selaku Penanggung Jawab proyek;
3. Memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha lokal agar tidak ada lagi korban serupa di NTB.
“Kami tidak ingin iklim usaha di NTB dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Setiap perjanjian harus dihormati. Jika tidak, maka jalur hukum adalah jalan terakhir,” tegas perwakilan SEMESTA NTB.
Organisasi kemasyarakatan ini juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat di NTB agar berani bersuara dan melapor jika menjadi korban kejahatan serupa, agar tidak semakin banyak pihak yang dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, laporan telah resmi diterima oleh pihak kepolisian. Masyarakat dan pelaku usaha di NTB kini menanti langkah selanjutnya dari Polresta Mataram, berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak pandang bulu — demi perlindungan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bumi NTB.

