September 11, 2026

Kelurahan Leneng Resmi Menjadi Kawasan Tertib Perda (KTP) Trantibum: Puluhan Lapak Di Bongkar Dan Ditertibkan

LOMBOK TENGAH, 3 September 2026 — Menindaklanjuti perintah pimpinan, Kepala Bidang PPUD, Kepala Bidang Linmas, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap pedagang yang berjualan dan mendirikan bangunan di atas saluran irigasi. Kegiatan ini membentang dari Simpang 4 Kodim hingga Simpang 4 IPDN, Kamis (3/9).

Tim mendapati sejumlah pedagang yang mendirikan bangunan maupun lapak dagangan tepat di atas saluran irigasi — fasilitas vital yang seharusnya bebas dari penghalang guna menjamin kelancaran aliran air serta mencegah risiko banjir dan kerusakan infrastruktur pengairan. Pendirian bangunan di atas saluran irigasi juga melanggar ketentuan terkait pemanfaatan ruang dan fasilitas umum.

Petugas tidak langsung melakukan pembongkaran paksa, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang diberikan pembinaan dan penyuluhan agar menyadari bahwa saluran irigasi bukan tempat untuk mendirikan bangunan maupun berjualan. Hal ini demi kepentingan bersama, terutama kelancaran pengairan bagi pertanian serta pencegahan genangan air dan banjir.

Setelah penyuluhan, PPNS memberikan Surat Teguran kepada para pedagang yang mendirikan bangunan di atas saluran irigasi. Dalam surat tersebut, diberikan batas waktu 3 hari untuk membongkar bangunan dan memindahkan lapak dagangan secara mandiri. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak dipatuhi, penertiban paksa akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zainal Mustakim selaku kepala satpol PP kabupaten lombok tengah mengatakan
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Satpol PP Lombok Tengah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi fungsi fasilitas umum dan infrastruktur vital seperti saluran irigasi. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat tumbuh, sehingga penertiban paksa tidak perlu dilakukan dan ketertiban wilayah tetap terjaga bersama.

Berita Terkait