September 11, 2026

KETUA MPC PEMUDA PANCASILA DAN ALARAM SEPAKAT DENGAN DINAS ESDM NTB TERTIBKAN TAMBANG GALIAN C ILEGAL DAN EVALUASI TAMBANG YANG SUDAH BERIZIN DI DESA PEMEPEK LOMBOK TENGAH

New Doc 07-05-2026 09.51

 


Mataram, 09.09.2026
Ketua Ormas Mpc Pemuda Pancasila Jabupaten Lombok Tengah bersama Lalu Hizzi Ketua DPP AlARAM NTB hari ini Rabu 09.09.2026 Melakukan Hering dikantor Dinas ESDM Ntb terkait aduan masyarakat lingkar tambang yang merasa terganggu dengan aktifitas kegiatan tambang.

Dalam kegiatan tersebut, Bung Hizzi mempertanyakan masalah izin tambang di Desa Pemepek yang selama ini beroprasi.

Data yang ditunjukan oleh kepala dinas ESDM NTB menjelaskan bahwa izin tambang di desa pemepek yang sudah memgantongi izin hanya dua lokasi saja selebihnya masih ilegal.

Dari data tersebut, Bung Welli ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lombok Tengah meminta Dinas ESDM NTB serta dinas-dinas terkait untuk turun lansung inspeksi melakukan penertiban tambang-tambang yang belum mengantongi izin dan mengevaluasi tambang yang sudah mengantongi izin supaya tertib dengan aturan tidak merusak lingkungan. Untuk tambang yang belum mengantongi izin eksploitasi berpotensi melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancamannya 5 tahun penjara + denda Rp100 Juta. Segera ditegakkan untuk menyelamatkan alam dan lingkungan untuk generasi masa depan anak cucu bangsa dan juga kegiatan penambangan Galian C Di Desa Pemepek Dan Beberapa Lokasi di Tempat Lainnya sangat merusak alam dan tidak dikelola sebagaimana mestinya. Kami juga menemukan lokasi yg sangat dekat dengan pemukiman warga sehingga sangat rawan longsor dan Debu Tambang yg sangat membahayakan kesehatan anak anak.
Apabila Tambang ini tidak ditutup. Kami dengan warga akan menutup secara paksa tambang tambang tersebut dan akan melaporkan semua yang terlibat ke Pihak yang Berwenang tutupnya.

Berita Terkait