LOMBOK TENGAH – Polemik terkait status sepeda motor milik Oki, warga Dusun Motong Gamang, Kecamatan Kopang, kini terungkap perbedaan versi fakta yang perlu diluruskan ke publik. Kendaraan yang sempat dinarasikan hilang, ternyata sebelumnya telah diserahkan secara sadar sebagai jaminan dalam transaksi utang-piutang.

Berdasarkan keterangan yang diterima, sepeda motor tersebut diserahkan sebagai agunan atas pinjaman uang yang belum dilunasi. Munculnya narasi bahwa kendaraan itu hilang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, padahal statusnya adalah barang jaminan yang sah diserahkan dalam perjanjian awal.
Pihak yang menyampaikan klarifikasi ini mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil sikap atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. “Informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain, bahkan bisa berujung pada konsekuensi hukum jika mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik,” tegas pernyataan tersebut.
Masalah utang-piutang dan jaminan merupakan ranah hukum perdata. Penyelesaian yang paling tepat adalah melalui musyawarah dengan itikad baik antar pihak yang bersangkutan. Jika belum menemukan titik temu, jalur hukum dapat ditempuh dengan melengkapi bukti-bukti yang valid.
“Biarlah fakta, dokumen, dan proses hukum yang menjadi dasar penilaian, bukan narasi sepihak yang belum jelas kebenarannya. Kami berharap persoalan ini dapat selesai dengan damai, objektif, dan tidak menimbulkan keributan yang tidak perlu di tengah masyarakat,” tutup pernyataan tersebut.
