LOMBOK TENGAH NTB – Dari arena Muktamar Nahdlatul Ulama di Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Ketua Umum Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB, Supardi Yusuf, menyampaikan pernyataan tegas membela masyarakat Lancing dan Tampah, Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Sikap itu disampaikan terkait perjuangan warga dalam mempertahankan batas sempadan pantai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Supardi Yusuf menegaskan bahwa batas sempadan pantai telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, yang menyatakan secara tegas bahwa batas sempadan pantai adalah 100 meter dari garis bibir pantai ke arah darat.
“Berdasarkan aturan itu, kami tidak menyalahkan masyarakat yang bersikap tegas — bahkan hingga melakukan tindakan yang dinilai anarkis — dalam upaya mempertahankan area publik yang telah dilindungi undang-undang tersebut,” ujar Supardi Yusuf dengan lugas di hadapan forum Muktamar NU.
Ia menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Santrian, yang dinilai telah menutup akses publik dan membatasi wilayah sempadan pantai yang seharusnya tetap terbuka untuk umum. Menurutnya, tindakan penutupan akses tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur sempadan pantai sebagai ruang publik yang tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu.
“PT Santrian tidak boleh menutup akses area publik untuk umum, karena hal itu jelas melanggar undang-undang. Masyarakat Lancing dan Tampah, Desa Mekarsari, berhak mengharapkan pemerintah hadir dan membela kepentingan umum sesuai aturan sempadan pantai tersebut,” tegasnya.
Supardi pun meminta pihak perusahaan untuk bertindak taat hukum. “Kami mendesak PT Santrian untuk membongkar sendiri tembok pembatas yang telah menghalangi area publik masyarakat. Jika tidak, pemerintah harus bertindak tegas demi masyarakat yang merasa terzalimi,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen YIPU NTB untuk terus berdiri di sisi masyarakat dalam upaya penegakan hukum. “Kami dari YIPU NTB senantiasa mengadvokasi masyarakat demi tegaknya undang-undang yang dibuat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai dasar pijakan kita semua dalam berbuat dan bertindak,” tutup Supardi Yusuf.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa perjuangan warga Praya Barat bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan upaya menjaga amanah undang-undang agar ruang publik pesisir tetap menjadi milik seluruh rakyat, bukan milik segelintir pihak.

