Agustus 31, 2026

Aksi Berlanjut ke Kantor Bupati: Warga Masuk Bertemu Bupati, Minta Tim Pencari Fakta Sengketa Tanah Segara Dibentuk

LOMBOK TENGAH, 13 Agustus 2026 — Setelah menyampaikan tuntutan dan pendapat panjang lebar di depan Kantor BPN Lombok Tengah, ratusan warga melanjutkan aksi damai menuju Kantor Bupati Lombok Tengah. Di depan gedung pemerintahan, para orator kembali menyampaikan aspirasi selama sekitar 30 menit sebelum akhirnya perwakilan masyarakat dipersilakan masuk untuk bertemu langsung dengan Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, serta Staf Ahli Bupati di lantai satu Kantor Bupati.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, Koordinator Aksi sekaligus Ketua Umum YIPU NTB, Supardi Yusuf, menyampaikan secara langsung tuntutan utama masyarakat kepada Bupati. “Kami memohon kepada Bapak Bupati untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta guna mengurai secara menyeluruh persoalan sengketa tanah yang melanda masyarakat di kawasan Rowok, Praya Barat, maupun Desa Tumpak, Kecamatan Pujut. Selain itu, kami meminta agar keterbatasan dan persoalan yang terjadi di lingkungan Kantor BPN Lombok Tengah segera ditindaklanjuti dan diluruskan,” ungkap Supardi Yusuf menyampaikan inti pembicaraan.

 

Pertemuan ini menjadi kelanjutan langsung dari tuntutan yang disampaikan warga di Kantor BPN Lombok Tengah sebelumnya, di mana masyarakat mempertanyakan banyak hal mulai dari prosedur penerbitan sertifikat, pengakuan hak atas tanah, hingga dugaan keterlibatan oknum yang diduga menghambat penyelesaian perkara agraria tersebut.

Diketahui, pernyataan Bupati Lombok Tengah yang sebelumnya menyikapi rencana aksi warga dengan ucapan “Mele demo, demo bae” sempat menjadi sorotan tajam dan menambah kekecewaan masyarakat. Kini di tengah pertemuan langsung, warga berharap sikap dan komitmen nyata Bupati dapat terlihat demi menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu sikap dan keputusan resmi dari Bupati Lombok Tengah terkait pembentukan Tim Pencari Fakta yang diminta masyarakat guna menyelesaikan sengketa tanah yang merugikan masyarakat turun-temurun itu.

Berita Terkait