LOMBOK TENGAH, 15 Oktober 2026 — Warga Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait keberadaan pasar malam “Cumarang Ria Interprize” yang sedang berlangsung di wilayah mereka. Awalnya diharapkan menjadi sarana rekreasi keluarga, namun kehadiran permainan rolet yang beroperasi terbuka justru menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.
Selama empat malam berturut-turut, warga melaporkan adanya aktivitas permainan rolet yang dinilai jelas merupakan bentuk perjudian. Pengunjung dipasang taruhan berupa kupon bernilai uang pada nomor-nomor di meja rolet. Jika putaran berhenti pada nomor yang dipilih, pemenang berhak mendapat keuntungan, sebaliknya taruhan hangus. Warga menyebut banyak pengunjung yang merasa dirugikan secara finansial akibat permainan ini.
Tak hanya rolet, permainan “bola adil” juga disebut-sebut ikut hadir namun beroperasi secara tidak menentu — hanya dibuka saat lokasi sedang ramai. Pola ini dinilai semakin mencurigakan, seolah pelaku sengaja menghindari pengawasan. Padahal ketentuan hiburan rakyat seperti Rona-Rona jelas mengatur bahwa kegiatan yang diperbolehkan adalah kerajinan tangan dan permainan keterampilan, bukan permainan taruhan.
Masyarakat meminta Kapolda NTB dan Polresta Lombok Tengah segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan penindakan. “Jangan biarkan tempat hiburan justru menjadi sumber kerugian bagi warga, apalagi membahayakan generasi muda,” tegas warga. Konfirmasi ke pihak pengelola dan aparat terkait masih terus diupayakan awak media.

