LOMBOK TENGAH, NTB – PAAP NTB mengecam keras dugaan masih adanya SMA Negeri di NTB yang melakukan pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan BPP kepada siswa
Jika pembayaran tersebut bersifat wajib ditentukan waktu pembayarannya serta siswa atau orang tua ditagih ketika terlambat maka praktik tersebut patut diduga sebagai pungutan bukan sumbangan sukarela.
Padahal Pemerintah Provinsi NTB telah memberlakukan moratorium pemungutan BPP Karena itu PAAP NTB mempertanyakan atas dasar hukum apa sekolah masih melakukan penarikan BPP
PAAP NTB mendesak Dinas Dikbud dan inspektorat NTB segera melakukan pemeriksaan
terhadap sekolah yang masih menarik BPP termasuk memeriksa siapa yang menetapkan siapa yang melakukan penagihan ke mana dana disetorkan dan bagaimana penggunaannya
Kami juga mengingatkan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua walinya sebagaimana Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Jangan sampai moratorium hanya tertulis di atas kertas sementara orang tua siswa tetap dibebani pungutan setiap bulan
PAAP NTB meminta pemerintah bertindak tegas transparan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran
Muhammad Zulkarnaen SH 12/08/2016 selaku sekjen PAAP NTB Mengatakan tetap
Bersuara Mengawal Membela Kepentingan Masyarakat tandasnya dengan tegas

