Lombok Tengah NTB Lokasi pembangunan Gedung Koprasi Desa Merah Putih Desa Semoyang terindikasi palsu bagaimana tidak tanah yang dulu di miliki oleh amak munasih si minta oleh Mantan Kepala Desa periode 1998 (Arpan yang bersangkutan datang ke almarhum amak munasih untuk meminta tanah 10 are untuk di jadikan lokasi pembangunan pasar Desa Semoyang tapi almarhum tidak mau memberikan tanah tersebut namun pada saat itu perintah adalah titah yang harus di laksanakan terpaksa tanah tersebut harus pupus di ambil sang kades

Dan pada tahun 1995 pergantian rezim pemerintahan Desa Semoyang yakni Arye demikian juga almarhum kades tersebut menjual surat jual beli mengatas namakan almarhum amak munasih tapi almarhum amak munasih tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun ungkap anaknya haji Mustakim selaku ahli waris dari tanah teraebut sampai detik inipun orang tua saya tidak pernah menjual tanah tersebut ungkapnya
Dan mengenai tanda tangan orang tua saya ungkap haji Mustakim di palsukan tandanya dan tidak ada saksi jual beli katanya dan jumlah tanah yang di jual oleh almarhum kepala Desa Arye sebanyak 65 are dan sebagian dari tanah tersebut ada juga yang tidak pernah di buatkan sertipikat tandasnya
Namun di pihak lain ketika awak media ini 21/07/2026 menemui Kepala Desa Semoyang (Zulkarnaen SPd MPd) di kediamannya beliau menjawab dirinya tidak tahu menahu tentang keberadaan tanah tersebut karna pada saat itu saya mungkin belum lahir atau pun saya lahir kemungkinan saya masih kecil tandanya mengapa saya lakukan pembangunan Koprasi Merah Putih di tanah tersebut karena keputusan pengadilannya sudah ingkrah bahkan sudah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung katanya kan beliau sendiri yang menggugat tanah tersebut desa hanya sebagaibterlapor saja tandanya jadi berdasarkan amar kepausan itulah kami lakukan pembangunan koprasi merah putih disana ungkapnya
