September 1, 2026

KEADILAN TIDAK BOLEH TUNDUK PADA TEKANAN, ADVOKAT HARUS DILINDUNGI, DAN PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS TANPA PANDANG BULU*

Suara Mahasiswa Untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA NTB) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang undangan.

Sehubungan dengan pernyataan kuasa hukum Putri Maya Rumanti yang menyampaikan bahwa kehadirannya di Lombok adalah untuk memberikan pendampingan hukum, bukan untuk menciptakan keributan, kami berpandangan bahwa profesi advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum yang wajib dihormati. Seorang advokat tidak boleh diintimidasi ataupun dihalangi dalam menjalankan tugas profesinya hanya karena membela seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

SAMUDRA NTB juga menyoroti adanya penolakan terhadap Tim Hotman Paris 911 di Kota Mataram yang menjadi perhatian publik. Terlepas dari berbagai perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat, kami menegaskan bahwa penyelesaian segala bentuk perbedaan harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan konstitusi, bukan melalui tekanan massa ataupun tindakan yang berpotensi menghalangi seseorang menjalankan profesinya.

 

Atas dasar itu, SAMUDRA NTB menyatakan berada di pihak prinsip yang diperjuangkan oleh Hotman Paris dan timnya, yaitu bahwa setiap orang berhak memperoleh pendampingan hukum, dan setiap advokat berhak menjalankan profesinya secara bebas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan ini bukan berarti membenarkan atau menyetujui seluruh sikap maupun pendapat pihak tertentu, melainkan bentuk komitmen kami dalam menjaga tegaknya negara hukum serta independensi profesi advokat.

Namun di sisi lain, kami juga mengingatkan bahwa membela tegaknya profesi advokat tidak berarti mengabaikan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana. Justru hukum harus ditegakkan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu kepada siapa pun.

Oleh karena itu, Rendra, Ketua Umum Suara Mahasiswa Untuk Demokrasi Rakyat (SAMUDRA NTB), mendesak Polda NTB dan Polres Lombok Tengah agar segera mengusut secara tuntas dugaan pembakaran terhadap seorang santri di Kabupaten Lombok Tengah. Peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Seluruh fakta, alat bukti, dan pihak pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu.

Kami mengingatkan bahwa lambannya penanganan suatu perkara yang menjadi perhatian publik dapat menimbulkan keresahan dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian, profesionalisme, dan komitmen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

SAMUDRA NTB juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum. Jangan sampai muncul tindakan main hakim sendiri ataupun apa yang sering disebut sebagai “hukum rimba” akibat hilangnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh rasa takut, tekanan, ataupun kepentingan tertentu. Aparat penegak hukum harus hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Kami percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan secara objektif, transparan, dan berlandaskan alat bukti. Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Sebaliknya, setiap orang juga berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SAMUDRA NTB akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat. Kami menolak segala bentuk intimidasi terhadap profesi advokat, kami menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan tindak pidana, dan kami mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara cepat, profesional, transparan, serta berkeadilan. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta tidak boleh tunduk pada tekanan massa maupun kepentingan segelintir pihak. Sebab keadilan adalah hak seluruh rakyat Indonesia, dan negara wajib hadir untuk memastikan hak tersebut benar benar terwujud.

 

Berita Terkait