Agustus 31, 2026

Tersangka Penipuan Gadai Emas Palsu di Laporkan ke APH Koperasi Rugi Hampir Rp781 Juta

Lombok Tengah NTB – Seorang perempuan berinisial S, warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah kini harus berhadapan dengan hukum yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah diduga menggadaikan perhiasan tiruan di Koperasi Syari’ah Ngiring Tunas Paice yang beralamat di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah (AKP Punguan Hutahaean )12/08/2026 saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan perempuan berinisial ( S) tersebut sebagai tersangka atas dugaan melakukan penipuan atau perbuatan melawan hukum karena terindikasi melanggar pasal 378 KUHAP

Pelaku menggunakan taktik berupa perhiasan yang ternyata palsu dijadikan barang jaminan guna mendapatkan uang pinjaman. Akibat perbuatannya, koperasi mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp780.850.000 ujar AKP Punguan Hutahaean pada awak media ini

Modus operandi pelaku terungkap ketika pihak koperasi melakukan pengecekan ulang terhadap catatan barang jaminan yang tercatat dalam sistem pada awal Januari 2026. Seorang pengawas koperasi yang tidak mau di sebutkan namanya menyadari adanya sejumlah barang jaminan berupa emas yang belum ditebus, namun biaya perpanjangan gadai terus dibayarkan hingga nilainya mendekati jumlah uang yang dipinjamkan. Hal ini memicu kecurigaan petugas.

Setelah diperiksa secara langsung, dua sampel berupa kalung dan gelang ternyata tidak memiliki sifat maupun ciri fisik emas yang sebenarnya. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pimpinan koperasi. Selama rentang 19 hingga 25 Januari 2026, seluruh barang jaminan berupa emas diteliti satu per satu. Hasilnya, ditemukan 34 berkas perjanjian pinjaman yang tercatat atas nama tersangka maupun nama-nama pihak lain yang diduga diperintah oleh tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka diduga menyerahkan perhiasan palsu sebagai jaminan baik atas nama pribadi maupun menggunakan identitas orang lain dan seluruh uang hasil pinjaman diterima serta dikuasai oleh tersangka. Selain itu ia diduga melampirkan nota pembelian yang tidak sesuai dengan bentuk dan jenis barang yang digadaikan guna meyakinkan pihak koperasi. Perhiasan palsu tersebut diduga dibeli tersangka melalui aplikasi jual beli daring.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, meliputi 108 keping perhiasan 34 naskah perjanjian pinjaman empat lembar nota pembelian serta tiga unit ponsel pintar (iPhone 13 Pro Max, Vivo Y12, dan iPhone 13). Penyidik juga telah memeriksa 24 orang saksi, satu orang ahli penaksir dari PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, serta satu ahli forensik digital.

Tersangka kini dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan beserta kaitannya dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023. Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sedang ditahan di Markas Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait